Icon

Kantor Walikota Jl.Balaikota No.1
Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan
Kota Jayapura, Papua 99223

BIDANG SOSIAL BUDAYA

RAPAT VERVAL Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) DESIL 1-2, DALAM RANGKA KEGIATAN PENGENTASAN KEMISKINAN DI KOTA JAYAPURA

09 Oktober 2026 BIDANG SOSIAL BUDAYA 3 menit baca
RAPAT VERVAL Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) DESIL 1-2, DALAM RANGKA KEGIATAN PENGENTASAN KEMISKINAN DI KOTA JAYAPURA

JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura menggelar rapat persiapan verifikasi dan validasi (verivali) Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) By Name By Address (BNBA) Desil 1 dan Desil 2 tingkat kelurahan dan kampung se-Kota Jayapura, Jumat (9/10/2026). Rapat yang berlangsung di kawasan Jalan Walikota, Kota Jayapura, membahas mekanisme pemeriksaan data agar informasi mengenai warga rentan dapat diverifikasi secara faktual dan digunakan secara tepat sasaran.

Dalam pengantar rapat, perwakilan BAPPERIDA menegaskan bahwa kegiatan ini bukan pendataan baru, melainkan pemeriksaan dan pemutakhiran terhadap data DTSEN BNBA yang telah tersedia dalam sistem. Intervensi pemerintah kota diarahkan pada perlindungan sosial jangka pendek serta pemetaan basis data Orang Asli Papua (OAP), sehingga perencanaan dan alokasi anggaran dapat lebih terarah.


Pimpinan rapat  Dr. Robby Kepas Awi, S.E., M.M. (Kepala BAPPERIDA Kota Jayapura) menyampaikan arahan kepada peserta kegiatan verifikasi dan validasi data DTSEN Desil 1 dan 2 yang di ikuti oleh Kepala distrik, Kepala kelurahan dan Kepala Kampung di pemerintahan Kota Jayapura.

Pembahasan juga menyoroti dinamika elemen data kependudukan dan perubahan status keluarga yang dapat memengaruhi pengelompokan desil. Sejumlah peserta menyampaikan perhatian terkait perubahan pekerjaan pada dokumen kependudukan, indikator yang dibaca sistem, serta perubahan status anggota keluarga. Hal-hal tersebut menjadi catatan pembahasan yang perlu ditelusuri melalui mekanisme verifikasi; paparan dalam rapat tidak dengan sendirinya merupakan hasil pemeriksaan independen atas setiap kasus.

Perwakilan wilayah menyampaikan beberapa kebutuhan lapangan. Lurah Tanjung Ria menyebut perkiraan warga OAP sekitar 80 persen dari jumlah penduduk 18.000 jiwa di wilayahnya dan meminta kejelasan jadwal pelaksanaan. Peserta juga menekankan perlunya pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berkoordinasi dengan kelurahan atau kampung sebelum memperbarui data maupun mengambil foto warga.

Masukan lainnya mencakup usulan instrumen pencatatan penduduk sementara bagi warga pendatang yang menggunakan KTP luar Kota Jayapura, serta pemisahan data Kelurahan Waena dan Kampung Waena untuk menghindari tumpang tindih. Usulan tersebut dicatat sebagai masukan peserta untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Rapat menyepakati agar proses verifikasi dan validasi diselesaikan dalam waktu dua minggu, dengan hasil ditargetkan diterima paling lambat 23 Oktober 2026. Kelurahan dan kampung diminta membentuk tim kecil dengan melibatkan RT/RW untuk melakukan pemeriksaan faktual. Perhatian diarahkan pada kelompok rentan, yaitu rumah tangga yang dikepalai perempuan atau janda, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, dengan pengelompokan OAP Port Numbay dan OAP umum sebagaimana dibahas dalam rapat.

Untuk warga sangat miskin atau rentan yang belum tercantum dalam DTSEN, rapat mengarahkan agar dibuat usulan atau rekapitulasi terpisah. Data tersebut perlu didukung berita acara dan hasil rembuk RT/RW bersama kelurahan atau kampung, sehingga usulan memiliki dasar pencatatan yang jelas.

Dari sisi operasional, rapat membahas skema dukungan transportasi berupa penyewaan kendaraan bagi dua orang pada setiap wilayah, yakni kepala kelurahan/kampung dan operator data, dengan mengacu pada ketentuan pemeriksaan BPK yang disampaikan dalam rapat. Data BNBA akan diserahkan dalam bentuk softcopy melalui media elektronik atau flashdisk, disertai koordinasi melalui grup WhatsApp.

Aspek kerahasiaan menjadi perhatian utama. Seluruh pihak diminta menandatangani Berita Acara Kemanfaatan dan Kerahasiaan Data. Data BNBA tidak boleh disebarluaskan, diunggah ke media sosial, atau diserahkan kepada pihak ketiga maupun partai politik untuk kepentingan politik praktis atau komersial.


Penandatanganan berita acara pemanfaatan data DTSEN verval desil 1 dan 2 Kota Jayapura 

Untuk pelaporan, rekapitulasi yang diketik secara manual dan ditandatangani kepala kelurahan/kampung disampaikan kepada kepala distrik, kemudian diteruskan kepada BAPPERIDA Kota Jayapura. Mekanisme berjenjang ini diharapkan mendukung dokumentasi hasil verivali sekaligus menjaga akuntabilitas dan kerahasiaan data.

Melalui rapat persiapan ini, pemerintah kota bersama perangkat wilayah diharapkan dapat menyelesaikan verifikasi dan validasi sesuai jadwal, dengan koordinasi yang baik serta pencatatan yang tertib. Hasil akhir tetap perlu mengikuti pemeriksaan lapangan dan pengesahan sesuai mekanisme yang telah disepakati.



Rapat berlangsung di ruang pertemuan di ruang rapat Bapperida kota jayapura.